Senin, 25 November 2024

Bawaslu Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Pemilu Soal Pembagian Amplop di Masjid Sumenep

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4/2023). Foto: Antara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan yang berisikan uang Rp300 ribu di salah satu masjid Sumenep, Jawa Timur (Jatim).

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI dalam keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4/2023) yang dilansir Antara.

Kesimpulan itu, lanjut dia, diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak. Di antaranya Achmad Fauzi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep dan penerima amplop.

Klarifikasi juga dilakukan terhadap sejumlah takmir atau pengelola masjid, yakni takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Serta takmir Masjid Laju Sumenep dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, dalam hal ini terkait dengan kampanye karena sejumlah alasan.

Pertama, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kedua, meskipun PDI Perjuangan merupakan partai politik peserta Pemilu 2024, peristiwa pembagian amplop diketahui dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah.

“Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018,” kata Bagja.

Selanjutnya, meskipun Said Abdullah merupakan kader PDI Perjuangan dan anggota DPR, dia bukan merupakan kandidat atau calon apa pun dalam Pemilu 2024.

Bagja menambahkan penelusuran melalui Bawaslu Sumenep terkait dengan kasus itu dilakukan sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023. Berdasarkan penelusuran itu, Bawaslu menemukan sejumlah fakta.

Amplop itu diberikan melalui pengurus masjid kepada jemaah di sejumlah masjid di tiga kecamatan usai salat Tarawih, pada 24 Maret 2023. Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Batang-Batang, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kecamatan Manding.

“Kedua, ciri-ciri amplop yang dibagikan adalah berwarna merah, terdapat gambar logo PDI Perjuangan, gambar Said Abdullah anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan serta Achmad Fauzi Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep, dan berisi uang Rp 300 ribu,” ujar Bagja.

Berikutnya, diketahui bahwa uang itu bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI). Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid.

Bagja menyampaikan kalau tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat pembagian amplop.

Di samping itu, diketahui pula pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs